Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 

R24/zura
Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres. (BBC/Foto)
Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres. (BBC/Foto)

RIAU24.COM -Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjadi perhatian publik usai MK menolak semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo, didampingi 7 jajaran hakim lainnya, Senin (22/4/2024) lalu.

Baca Juga: Daerah Ini Bisa Jadi Percontohan Koalisi Gerindra-Golkar  

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Salah satu gugatan yang ditolak oleh MK adalah yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimim. 

Pasangan itu meminta MK mendiskualifikasi capres-awapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Alasannya, cawapres Gibran Rakabuming bisa melaju ke pilpres hasil dari nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Nepotisme itu diduga terjadi setelah sebelumnya MK mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari usia 35 menjadi 40 tahun. 

Keputusan itu dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk bertarung di PIlpres 2024.  

Terlebih ketika putusan itu diambil, MK dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya cawe-cawe Presiden Jokowi, sebagaimana disampaikan dalam permohonan Anies-Muhaimin.

MK juga menilai tak ada pihak yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Sikap Suhartoyo Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka 

Penolakan MK terhadap semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 seakan bertolak belakang dengan sikap Suhartoyo sebelumnya.

Ketika MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, ia merupakan salah satu hakim yang turut menyidangkan perkara itu.

Namun ketika putusan diambil oleh Anwar Usman, Suhartoyo merupakan satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca Juga: PKS Tak Masukkan Nama Anies Sebagai Cagub DKI Jakarta  

Dalam pendapatnya, Suhartoyo menyatakan, permohonan nomor 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh Almas karena dirinya mengaku sebagai penggemar Gibran.

Dalam putusan tersebut, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda. 

Tiga hakim lainnya adalah Saldi Isram Arief, Hidayat dan Wahiddudin Adams yang miliki pandangan berbeda.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak