Jubir MK Jamin Bocoran Putusan Sengketa Pilpres di Medsos itu Hoax

R24/zura
Jubir MK Jamin Bocoran Putusan Sengketa Pilpres di Medsos itu Hoax. (Screenshot/tangselpos.com)
Jubir MK Jamin Bocoran Putusan Sengketa Pilpres di Medsos itu Hoax. (Screenshot/tangselpos.com)

RIAU24.COM -Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bocor hingga jadi pembicaraan di media sosial.

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata dia di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Baca Juga: Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat?  

Dia menegaskan bahwa ada ketentuan khusus yang diberlakukan di ruangan yang dipakai rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Itu dilakukan guna mencegah kebocoran informasi.

Fajar mengatakan tak sembarang orang bisa masuk ke ruangan RPH. Semua orang yang terlibat pun sudah disumpah.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," jelas Fajar

Kemudian, personel kepolisian yang ditugaskan di MK pun menjaga banyak titik. Bahkan lift di MK tidak bisa dipakai sembarang orang.

Fajar juga menjelaskan bahwa RPH secara tertutup sehingga tidak diketahui prosesnya.

"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan," katanya.

Sebelumnya, beberapa akun media sosial mengklaim telah mendapat informasi mengenai putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Unggahan itu lantas mendapat berbagai macam respons.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Dapat Jatah Bulanan 10 Juta dan Hak Asuh Anak  

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April.

Pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak