Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan 

R24/zura
Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan. (X/Tangkapan Layar)
Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan. (X/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Polda Jawa Timur sedang mengejar Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, yang jadi tersangka dugaan penggelepan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

"Mudah-mudahan bisa segera tertangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (20/4).

Baca Juga: Percakapan Terakhir Terungkap! Ini Sebab Pelaku Arif Tega Bunuh 'Wanita dalam Koper'  

Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah memulai penyelidikan, di antaranya dua kali memanggil Yudi untuk diperiksa, namun tersangka tidak hadir.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka. Kemudian penyidik juga sudah menerbitkan, menetapkan DPO terhadap tersangka YU (Yudi Utomo)," ujarnya.

Polisi, kata Dirmanto, juga sudah memeriksa 21 saksi. Mereka merupakan orang-orang PT Energi Sterila Higiena yang mengetahui kasus ini.

"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 orang," ujar dia.

Kasus ini bermula saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada tahun 2017-2021. 

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga sebesar Rp9,2 miliar.

Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

"Saudara terlapor inisial YU ini merupakan direktur utama pada perusahaan PT Energi Sterila Higiena 2017-2021. Kalau dari laporan sementara ini kerugian dari pada PT Energi Sterila Higiena ini sekitar Rp9,2 M," ujar dia.

Kini Dosen Teknik Nuklir UGM itu ditetapkan tersangka dan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. 

Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," kata Johanes.

Baca Juga: Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Kasus Pembunuhan   

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi," katanya. 

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak