KPU Pastikan Amicus Curiade Tak Bisa Mengubah Keputusan MK

R24/azhar
Anggota KPU Idham Holik. Sumber: Internet
Anggota KPU Idham Holik. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota KPU Idham Holik meyakini amicus curiae tak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.

Alasannya karena berkaca dari pernyataan MK yang menyatakan, amicus curiae punya dasar hukum karena terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang intinya dimaksudkan untuk menggali keadilan dari masyarakat dikutip dari rmol.id, Sabtu 20 April 2024.

KPU juga meyakini Putusan MK terhadap PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilu.

"Mengapa demikian, karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," sebutnya.

Atas dasar itu MK diyakininya akan menolak permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU berkeyakinan Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tidak dibatalkan karena kami telah menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," sebutnya.

"Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," tambahnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak