YP Sibotak Gundul Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau Dirumahnya

R24/hari
Tersangka YP dan Barang Bukti Sabtu
Tersangka YP dan Barang Bukti Sabtu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 14 paket sabu bersama satu orang tersangka berinisial YP warga Jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban, Mandau Kabupaten Bengkalis tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Tersangka YP ditangkap Kamis 18 April 2024 pukul 22.30 Wib di Jalan Nusantara III Air Jamban Mandau.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tersangka ditemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar seberat 4,87 gram. Satu unit Hp, uang tunai 1,2 juta rupiah, timbangan digital dan satu bonk,"ungkap Iptu Hasan Basri Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 20 April 2024.

Diutarakannya, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 team opsnal polsek mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum polsek mandau. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 22.30 Wib team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap YP diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban, Mandau.

"Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk diruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku di dapatkan 14 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.87 gram, 1 unit Handphone merk Oppo A58, uang tunai Rp 1.2 juta rupiah dan 1 unit timbangan digital warna hitam serta BB lainnya,"ungkapnya.

 

Setelah dilakukan interogasi pelaku YP mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Didit (DPO). Tersangka YP juga menggunakan sabu dan dinyatakan positif.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak