Ketika Kubu Ganjar-Mahfud Dituding Manfaatkan Amicus Curiae milik Megawati

R24/azhar
Ganjar-Mahfud. Sumber: Detik.com
Ganjar-Mahfud. Sumber: Detik.com

RIAU24.COM - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menuduh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memanfaatkan amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," sebutnya dikutip dari rmol.id, Rabu 17 April 2024.

Menurutnya, amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK itu dapat dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

"Intervensi tak selalu bersifat diam-diam dan memaksa tapi juga dapat bersifat terbuka melalui cara-cara legal," ujarnya.

Tambahnya, amicus curiae yang diajukan Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP.

Atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia.

"Sebab, saat ini Megawati merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan yang mana capres-cawapresnya sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak