Akankah Anwar Usman Pimpin PHPU PSI?

R24/azhar
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sumber: Tirto.ID
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sumber: Tirto.ID

RIAU24.COM - Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak memberikan izin kepada Hakim konstitusi Anwar Usman untuk memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

MKMK menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden dikutip dari inilah.com, Rabu 17 April 2024.

"Pak Anwar Usman masuk, kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK. Ya (untuk gugatan PSI tidak ikut). Sudah kita desain juga itu, tapi nanti kita update lagi," ujarnya.

Berbeda terhadap hakim konstitusi Arsul Sani yang merupakan politikus senior di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menurutnya tidak mendapat perlakuan seperti Anwar Usman.

"Sejauh ini pak Arsul enggak ada, soal itu enggak ada masalah. Jadi, hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," ujarnya.

Meskipun seperti itu Anwar Usman masih diberi izin untuk menangani sengketa Pileg partai lain.

"Kalau Pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak