Tak sampai 7 bulan menjabat, Firdaus resmi diberhentikan sejak Senin 13 Desember 2023 pekan lalu.
Namun, kabat pencopotannya baru tercium pada Senin 18 Desember 2023 malam.
Baca Juga: Yuzar-Misharti Unggul dalam Hitungan Cepat Pilkada Kampar 2024
Tito menyebutkan kalau Firdaus dicopot akibat dinilai tidak netgral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macamnya memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," ujar Tito Karnavian melansir Antara, Rabu (20/12).
Ia melanjutkan bahwa adanya Pj daerah yang tidak netral tersebut didapatkan laporan dari masyarakat.
Ada masuk keluhan dari partai politik maupun dari peserta pemilu yang bersangkutan.
"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak Netral),' lanjutnya.
Digantikan Sekda Hambali
Melansir sabangmerauke.com pemberhentrian Firdaus sudah dilakukan sejak 13 Desember lalu lewat SK Mendagri nomor:100.2.1.3-6598 Tahun 2023.
"Memberhentikan Saudara: Mhd. Firdaus, SE, MM yang pada saat dilantik sebagai Pejabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilanriknya Pejabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabsian dan jasajasanya selaam memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK Mendagri tersebut.
Sosok yang diangkat yakni Hambali yang saat ini masih menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambali bernomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
"Mengangkat Saudara Hambali SE., MH,
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau," demikian bunyi diktum kedua SK Mendagri tersebut.
Baca Juga: KPU Kampar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Dalam SK tersebut, Mendagri menyebut kalau selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kampar, Hambali untuk sementara melepaskan jabatan sekretaris daerah yang diembannya, dan untuk mengisinya ditunjuk penjabat sekretaris daerah.
"Masa jabatan Penjabat Bupati Kampar dalam diktum kedua paling sebagaimana dimaksud lama 1 tahun tanggal pelantikan," tulis Mendagri dalam SK-nya tersebut.
(***)