RIAU24.COM -BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian dari masing-masing fraksi digedung DPRD Bengkalis, Senin 21 November 2022 petang.
Paripurna ini dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni sekaligus mendengarkan laporan pansus serta menerima penyampaian pandangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 34 orang dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam. Dalam hal tersebut, Ketua Komisi I Febriza Luwu langsung menyampaikan laporan Pansus Ranperda.
Sejumlah usulan turut sampaikannya diantaranya meminta kepada Bupati dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membuat pemetaan setiap tahunnya, lalu meminta kepada seluruh OPD terkait penetapan pemungutan pajak untuk tetap berkoordinasi dengan Bapenda.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Ajak Pedagang Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Kemudian, masing-masing fraksi mengatakan sepakat terhadap Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Bupati Kasmarni mengucapkan terimakasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Bengkalis, yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
"Semoga ini menjadi berkelanjutan sinergi dan kolaborasi kita, untuk tetap bersama dalam menyelenggarakan Pemkab Bengkalis, khusus mengambil keputusan terkait pembentukan Perda demi tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana yang telah kita cita-citakan,"ujar Bupati Kasmarni.
Apresiasi dan penghargaan yang tinggi juga disampaikan Kasmarni atas kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya tim Pansus Ranperda pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara maraton dengan seksama melakukan pembahasan terkait Ranperda tersebut.
"Terima kasih atas semua ide, gagasan, saran dan masukan telah disampaikan kepada kami, segera dan sungguh-sungguh semua ide, saran dan masukan tersebut akan kami tindak lanjuti,"ujar Kasmarni lagi.
Dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas oleh Tim Pansus DPRD Bengkalis bersama Perangkat Daerah ini, merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah telah diundangkan sejak 5 januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Baca Juga: Cooling System Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Mengingat, Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai Januari 2024 mendatang.
"Oleh karenanya, sebelum jatuh tempo, maka segera dibuat dan ditetapkan peraturan Daerah yang baru. Karena jika tidak disegerakan, tentu merugikan Pemda secara fiskal, mengingat, semakin lama menunda perda ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan PAD.
Kasmarni juga mengingatkan Bapenda Kabupaten Bengkalis, agar dokumen ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih disempurnakan sesuai dengan rekomendasi tim Pansus.
"Harus menjadi dasar pelaksanaan dengan target kinerja Bapenda dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Bengkalis,"tegasnya Kasmarni.