Kisah Penjual Sang Saka Merah Putih, Meraup Pundi-pundi Jelang HUT Republik Indonesia

R24/tya
Bu Evi, penjual bendera di pinggir jalan Sudirman, Pekanbaru /(dil)
Bu Evi, penjual bendera di pinggir jalan Sudirman, Pekanbaru /(dil)

RIAU24.COM - Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang, penjual bendera merah putih mulai ramai memadati pinggiran jalan kota. 

Baca Juga: Demo Didepan Kampus UNM Berakhir Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata 

Salah satunya Evi, merupakan penjual bendera yang berlokasi di depan gedung Sudirman Bussines Central di pinggir jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Setiap hari, Evi mulai berjualan bendera pada pukul 06.30 WIB sampai selesai (terkadang sampai 24 jam). Harga bendera yang dijualnya mulai dari Rp20.000 sampai Rp250.000.

Pendapatan yang Evi dapatkan perhari mulai dari Rp500.000 sampai Rp3.000.000. Adapun pembeli yang membeli bendera tersebut kebanyakan orang kantoran, pengusaha, dan lainnya.

Evi menjelaskan bahwa alasan dia bertahan menjadi penjual bendera karena sudah tradisi turun temurun dari keluarganya.

“Karena saya udah dua puluh tahun menjadi penjual bendera, bahkan dari saya sekolah udah mulai berjualan bendera, dan ini merupakan penjualan yang turun temurun dari keluarga saya, dan ini juga milik abang kandung saya” kata Evi pada Minggu (7/8/2022).

Evi mengatakan kalau hasil penjualan pada tahun ini jauh lebih meningkat dari pada tahun sebelumnya.

“Tahun ini Alhamdulillah lebih meningkat dari pada tahun lalu. Biasanya kalau pendapatan menaik itu berjangka sekitar tiga atau dua tahunnya menurun, terus setelah itu tahun ini yang naik,” ujar Evi.

Adapun suka duka yang dirasakan selama Evi menjadi penjual bendera yaitu dia pernah diusir dan ditegur oleh Satpol PP karena tidak izin terlebih dahulu untuk membuka lapak.

Baca Juga: Mahasiswa Kukerta Unri Sosialisasi Stunting di Kelurahan Sungai Piring Inhil

“Hujan panas selalu dilalui, kadang pernah diusir  dan ditegur oleh Satpol PP karena tidak izin tempat lapak, karena kan kalau mau menjual bendera harus lapor tempat lapak dulu,” tutur Evi.

“Karena ini harus sesuai aturan, ini yang dijual kan merupakan bagian dari aset negara,” pungkasnya.

(***)(dil)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak