RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri menganulir tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan. Ketiga pejabat ini baru dilantik oleh Bupati Pelalawan H Zukri pada 14 Februari 2022 yang lalu.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
Mereka adalah Azhari yang dimutasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tengku Jabridin dimutasi ke Kesbangpolinmas dan Syarbaini dipindahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Pelalawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis membenarkan, Mendagri menganulir pelantikan ke tiga Pejabat tersebut. "Iya, sekarang sudah kita kembalikan ke Jabatan semula di Disdukcapil Pelalawan,"katanya, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Darlis, hal ini terjadi karena adanya kesalahan teknis dalam pemahaman aturan yang ada. Bupati Pelalawan, tambahnya sudah menyurati untuk memutasi tiga pejabat tersebut ke Mendagri. Namun belum adanya persetujuan dari Mendagri ketiganya sudah dimutasi.
"Karena masalah teknis, belum ada persetujuan dari Mendagri," jelas Darlis. SK ketiganya sudah diterbitkan pada 23 Februari yang lalu.
Aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015.
Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN
Sementara untuk jabatan yang sempat ditempati sekitar 9 hari oleh ketiga pejabat ini, masih kosong. Menurut Darlis, pihaknya tidak mengembalikan jabatan tersebut kepejabat lama, meski pelantikan ketiganya dianulir Mendagri. "Kita menunggu arahan pimpinan,"sebutnya.