RIAU24.COM - Pecahan uang Rp 100.000 merupakan nominal paling tinggi dalam sistem pembayaran di Indonesia. Pecahan uang kertas ini diperkenalkan kali pertama dengan gambar dwitunggal Soekarno-Hatta pada 1999.
Ketika kali pertama beredar, uang itu berbahan polimer atau plastik dengan ukuran ukuran 151 x 65 milimeter.
Bahan polimer, mempunyai umur edar delapan tahun dan sangat sulit dipalsukan. Sedangkan, uang kertas biasa berumur edar tiga tahun dan relatif mudah dipalsukan.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Fakta Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Era Nadiem Makarim
Setelah itu, nominal uang mengalami perubahan dan pembaharuan pada 2004, 2014 dan terakhir pada 2016.
Namun, sebenarnya Bank Indonesia pernah mengeluarkan pecahan 100.000 dalam edisi khusus. Pecahan ini muncul dalam bentuk uang logam untuk seri cagar alam.
Dilansir dari Harian Kompas edisi 9 Oktober 1974, Pemerintah Indonesia mengeluarkan uang khusus dengan berbagai nominal. Ketika itu pemerintah mengeluarkan tiga pecahan nominal yaitu Rp 100.000, Rp 5.000, dan paling kecil Rp 2.000.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Mayoritas Tak Percaya Jokowi Palsukan Ijazah
Ketiga nominal ini memiki lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, tulisan "Bank Indonesia", dan angka tahun pengeluaran "1974" yang tertera pada masing-masing pecahan mata uang itu.
Salah satu nominal terbesar yang dikeluarkan ketika itu adalah pecahan Rp 100.000. Memiliki ciri khas berupa gambar komodo, fauna endemik di Indonesia. Uang logam kuno yang satu ini memiliki berat 33,437 gram dan kandungan emas sebesar 90%. Diproduksi dengan jumlah terbatas, sekitar 5.333 keping dan harga per kepingnya bisa mencapai lebih dari 10 juta rupiah di pasaran.