RIAU24.COM -BENGKALIS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menggelar press release capaian target kinerja sepanjang tahun 2021. Press Release disampaikan langsung Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito.
Dimas mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis merealisasikan 84.66 persen anggaran atau sebesar Rp 5.116.063.787 d tahun 2021 dari daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA tahun 2021 sebesar Rp 6.042.755.000.
“Tahun ini penyerapan anggaran kami sebesar 84.66 persen dan masih tersisa anggaran sebesar Rp 925.691.213,” ujar Dimas Pramudito.
Baca Juga: Sambut Nataru, Lapas Bengkalis Razia Untuk Jaga Kondusivitas
Kemudian, untuk bidang lalu lintas Keimigrasian, pihaknya mencatat terjadinya penurunan drastis penerbitan paspor dibandingkan tahun 2021 lalu.
Penurunan itu, ujarnya, dipengaruhi dengan adanya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan munculnya kebijakan lockdown di tiap negara.
“Tahun lalu kita bisa sebanyak 2562 paspor. Namun, tahun ini kita hanya terbitkan 566 paspor yang artinya menurun mencapai 77.90 persen. Selain itu, untuk penundaan penerbitan paspor juga turun dari angka 5, menjadi 3 di tahun ini,”ungkap Dimas.
Sambungnya, untuk jumlah pelintasan datang di tempat pemeriksaan imigrasi ada dua Pos Sungai Pakning dan Pos Tanjung Medang Rupat dari bulan Januari hingga Desember pihaknya mencatat 7379 WNI. Sedangkan untuk keberangkatan, pihaknya mencatat 6511.
Baca Juga: Demi Meningkatkan IKM, Pemkab Bengkalis Berikan Bantuan Berupa Peralatan
“Total tahun 2020 mencapai 13.514 dan tahun 2021 naik 13.890 kenaikan sekitar 2.05 persen mayoritas dari anak buah kapal (ABK)kapal Kargo,"ucap Dimas.
Dimas melanjutkan penyampaiannya bahwa untuk jumlah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2021 pihaknya mencatat sebanyak 7 orang , Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 12 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan sebanyak 4 orang total 23 orang untuk tahun 2020 berjumlah 32 orang mengalami penurunan 28.12 persen.
Sementara untuk jumlah tindakan keimigrasian sepanjang 2021 pihaknya hanya melakukan pendeportasian sebanyak 3 orang (1 laki-laki dan perempuan beserta anak) sebab mereka melanggar pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terakhir, Dimas mengungkapkan bahwa pada tahun ini Imigrasi Bengkalis juga kembali menerima penghargaan Menkumham RI atas pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021
“Penghargaan diberikan Kemenkumham RI yang langsung diberikan kepada Kepala Kantor di Bengkalis ini kita dapatkan 4 tahun berturut- turut sejak 2018,”pungkasnya.