RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan Singapura kembali menekankan kepada pasien COVID-19 yang enggan divaksinasi, atau tidak divaksinasi atas kehendak sendiri, dapat dikenai tagihan sekitar S$25.000, Jumat (12/11).
Baca Juga: Pejabat Brasil Temukan Pekerja China Dalam Kondisi Seperti Perbudakan di Lokasi Konstruksi BYD
Sebelumnya pada Senin (8/11), depkes mengumumkan bahwa mulai 8 Desember, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi "karena pilihan" harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan COVID-19.
Kementerian kemudian mengatakan bahwa warga Singapura dan penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi Pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku.
Sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit pasien virus corona di rumah sakit umum.
Depkes mengatakan bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar S$25.000," kata Depkes.
“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar S$2.000-S$4.000 untuk warga Singapura yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” tambah kementerian, mencatat bahwa pasien dapat memilih untuk menggunakan saldo MediSave mereka untuk membantu mendanai jumlah yang tersisa ini.
Depkes juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif COVID-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan COVID-19 diperkirakan sekitar S$4.500 untuk masa inap tujuh hari.