Warga Pekanbaru Keluhkan Persyaratan Vaksinasi Massal yang Tak Tercantum di Surat Edaran

R24/riz
Warga Pekanbaru Keluhkan Persyaratan Vaksinasi Massal yang Tak Tercantum di Surat Edaran
Warga Pekanbaru Keluhkan Persyaratan Vaksinasi Massal yang Tak Tercantum di Surat Edaran

RIAU24.COM -  Pemerintah Pekanbaru bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaksanakan vaksinasi massal ditengah penerapan PPKM Level IV (empat), Jumat (30/7).

Namun, banyak peserta vaksin yang kecewa karena pelaksanaan vaksinasi yang digelar di Gedung Guru Komplek Kementerian Agama tidak menginformasikan syarat yang lengkap di surat edaran, sehingga menimbulkan kerumunan.

Peserta vaksinasi yang bernama Doni mengaku sangat kecewa, dikarenakan dalam surat edaran tidak tertulis apa saja yang menjadi syarat saat akan melaksanakan vaksin.

Padahal Doni beserta 3 temannya mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit Petala Bumi agar melaksanakan vaksin di Gedung Guru.

Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil

"Saya awalnya tadi pagi ke Rumah Sakit Petala Bumi, katanya udah penuh. Disuruh kesini, tiba disini nggak bisa vaksin karena diminta surat pengantar. Sedangkan saya dari luar kota, bekerja di pekanbaru," Ucap Doni.

Ruth, peserta vaksinasi massal lainnya di Gedung Guru juga mengeluh hal yang serupa. Katanya, disurat edaran yang dilihat dari media sosial tidak mencantumkan syarat untuk melaksanakan vaksin.

"Kami dapat info dari Instagram, di surat edaran gak ada tertulis harus punya surat pengantar," ungkapnya.

Selain itu, ia juga tak heran jika situasi untuk peserta vaksin menjadi tidak kondusif dikarenakan antrean yang berkerumun.

"Ya salah surat edarannya, kenapa nggak ditulis. Kalau gini jangan salahin kami berkerumunan, kami tetap bersikeras mau nunggu disini," pungkasnya.

Seperti diketahui, vaksinasi massal yang dilaksanakan di Gedung Guru Komplek Kementerian Agama Pekanbaru mensyaratkan peserta vaksin agar memiliki surat pengantar yang didapatkan dari Kecamatan tempat tinggal peserta.

Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ 

Sedangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Pekanbaru bersama Satgas COVID-19 tidak menuliskan syarat untuk melaksanakan vaksin.

Sehingga, banyak dari warga Pekanbaru yang tidak mengetahui informasi ini dan tidak mendapatkan vaksin.

Sebelumnya, pemerintah Pekanbaru bersama Satgas COVID-19 gelar vaksinasi massal di 6 tempat, Jumat (30/7). Targetnya adalah 3.000 vaksin.

 

 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak