RIAU24.COM - Beberapa warga menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan pasien Covid-19.
Terutama yang dilakukan oleh warga yang tak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Atau tepatnya yang bermukim tak jauh dari pemakaman umum di Lingkugan 1 Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
Bentuk aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan membakar ban dikutip dari kumparan.com, Minggu, 23 Mei 2021.
Tampak dalam video warga ramai-ramai di kuburan lalu terlihat asap membumbung tinggi. Bentuk protes ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juli Prihatini.
Menurut polisi, aksi pembakaran dilakukan di depan makam. Bukan merusak apa lagi membakarnya diatas kuburan.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
"Kalau makamnya enggak dibongkar, cuma lokasi yang dibakar itu di depan (makam), bukan di atas makam," ujarnya.
Peristiwa berawal dari keberatan warga soal adanya pemakaman jenazah pasien COVID-19, di lokasi kejadian. Alasan menggelar unjuk rasa lantaran warga takut tertular. Keberatan warga ini juga telah disampaikan ke pihak kecamatan.