RIAU24.COM - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan aksi pornografi di media sosial ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporan mereka, Ada dua konten video Nikita Mirzani yang diduga mengandung unsur pornografi.
"Di Instagram, YouTube, dan Twitter, ada perkataan dari Nikita yang tidak pantas disampaikan oleh publik figur," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan dilansir dari Tempo.co, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
Untuk laporannya, Sofyan membawa sejumlah alat bukti, seperti flash disk berisi video dan tangkapan layar video Nikita yang diduga menghina ulama.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Nikita), jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan UU di Indonesia," lanjutnya.
Diketahui, melalui media sosial Instagram Nikita Mirzani membuat video dan mengomentari kepulangan Rizieq Shihab. Nikita mengatakan jika Rizieq adalah tukang obat.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!" tuturnya.