Israel Kembali Tetapkan Kebijakan Semena-mena, Pejabat Palestina Ini Kembali Dilarang Masuk Masjid Aqsa, Alasannya Dinilai Mengada-ada

R24/wan
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Untuk kesekian kalinya, Israel kembali menetapkan kebijakan semena-mena terhadap masyarakat Palestina. Kali ini,  yang mengalaminya adalah Wakil Direktur Departemen Wakaf Yerusalem, Sheikh Najeh Bakirat. 

Ia dilarang rezim Yahudi itu memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa. Tak tanggung-tanggung,  larangan itu berlaku selama enam bulan.

"Saya telah menerima perintah Israel yang melarang saya dari Masjid Al-Aqsa selama enam bulan," ungkap Bakirat,  seperti dilansir republika,  yang merangkum anadolu agency, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Pejabat Brasil Temukan Pekerja China Dalam Kondisi Seperti Perbudakan di Lokasi Konstruksi BYD

Yang bikin kaget,  ternyata hal ini bukan yang pertama sekali dialami Bakirat. Diketahui, Israel telah melarang Bakirat memasuki Masjid Al-Aqsa sebanyak 23 kali sejak 2001 silam. Ia juga telah ditahan rezim Yahudi sebanyak 13 kali.

"Saya menolak perintah pelarangan Israel ini," tegasnya. 

Terkait larangan kali ini,  Bakirat 
mengatakan otoritas Israel tidak memberikan alasan untuk larangan tersebut. 

Bakirat mencatat bahwa polisi dan intelijen Israel telah menggerebek kantornya, Ahad lalu. Alasan penggerebekan tanpa dasar yang kuat, yakni tuduhan memberikan ancaman terhadap keamanan Israel.

Menurutnya,  aksi  semena-mena Israel padanya adalah upaya Israel untuk mengosongkan Masjid Al-Aqsa dan mengganggu pekerjaan departemen Wakaf di Yerusalem. 

Sebagaimana diketahui, Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam.

Baca Juga: Laporan: Pakistan Akan Akuisisi 40 Jet Tempur J-35 Dari China

Bagi orang Yahudi, mereka menyebut daerah itu dengan sebutan Temple Mount dan mengklaim itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno. 

Adapun Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Dari sana mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak