Indra Mansyur Dilantik PAW Anggota DPRD Pelalawan

R24/ardi
Indra Mansyur Dilantik PAW Anggota DPRD Pelalawan (foto/ardi)
Indra Mansyur Dilantik PAW Anggota DPRD Pelalawan (foto/ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- H Indra Mansyur dilantik sebagai anggota DPRD Pelalawan, Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mendiang Said Mashudi, yang meninggal dunia pada Kamis, 13 Agustus silam.

Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024

Indra Mansyur diambil sumpah dalam Rapat Paripurna Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pelalawan Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 -2024, di gedung DPRD Pelalawan, Senin, 28 September 2020.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE. Bupati Pelalawan HM Harris bersama Forkopimda menyaksikan proses PAW ini.

Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN

Peresmian pemberhentian Anggota DPRD Pelalawan atas Nama Said Mashudi dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Pelalawan atas nama H Indra Mansyur, S. Sos dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor kpts.1366/IV/2020.

H Indra Mansyur adalah Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil Pelalawan II (Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar) pada Pileg 2019.

Bupati Pelalawan HM Harris sebelum menyampaikan pidatonya, meminta dan memandu pembacaan Al Fatihah untuk Almarhum Said Mashudi. Almarhum Said Mashudi meninggal dunia karena sakit, pada 13 Agustus yang lalu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak