RIAU24.COM - PELALAWAN- Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan ditutup, selama sepekan. Pemberitahuan penutupan PN ini pasang dipintu masuk, dengan sebuah pengumuman.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
"Disampaikan kepada tamu/pengunjung Kantor Pengdilan Negeri Pelalawan bahwas sejak tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 30 September 2020 akan dilakukan penghentian sementara aktifitas kantor untuk seluruhnya. Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan kembali beraktifitas tanggal 1 Oktober 2020. Terimakasih," demikian bunyi pengumuman dipagar masuk PN Pelalawan.
Belum diketahui pasti pasal dihentikannya aktifitas di kantor PN Pelalawan ini. Humas PN Pelalawan Rahmat Hidayat belum dapat dikonfirmasi. Pesan yang dikirim juga belum dibalas.
Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN
Kuat dugaan, kebijakan ini diambil untuk antisipasi penambahan terkonfirmasi positif Covid-19. Sudah 8 pegawai, mulai hakim, pegawai staf dan honorer yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat disambangi, hanya terlihat beberapa motor terparkir didepan pintu masuk PN Pelalawan.