RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memastikan PT Serikat Putra menjalankan sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahan tersebut. Sanksi diberikan Pemkab Pelalawan karena kebocoran limbah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
"Mereka koperatif, sanksi mereka jalani. Termasuk sanksi denda, juga sudah disetor ke kas daerah,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra kepada Riau24.com, Senin, 21 September 2020.
Dijelaskan Eko, dari 7 sanksi yang diberikan, 6 Sanski sudah dijalankan oleh PT Serikat Putra. 1 sanksi masih dalam tahap pekerjaan.
"1 sanksi yang masih dikerjakan itu pembersihan rorak untuk pengalihan limbah ke kebun-kebun. Waktu yang kita berikan 2 bulan, dan memang belum habis," jelas Eko.
Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN
Eko juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan aturan yang berlaku, jika kejadian bocor atau merembesnya limbah terjadi kembali di perusahaan ini.
"Tentu akan kita tindak lebih tegas, jika terulang,"imbuhnya. Jika memang berulang, dan ada unsur pidana, akan disidik oleh PPNS Pemkab Pelalawan.