RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit kepada PT Persada Karya Sejati di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Baca Juga: Bakal Audit BUMN, Danantara Panggil 17 Kantor Akuntan Terbesar di Indonesia
IUP-B ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02.
"Iya, sudah keluar,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pelalawan Budi Surlani, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
Padahal beberapa waktu yang lalu, Budi Surlani menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan izin lingkungan kepada PT PKS ini, karena adanya gugatan masyarakt di PTUN. Sementara izin lingkungan merupakan syarat untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Izin diberikan kepada PT PKS seluas 2.900 hektar. Sementara dilapangan, lahan ini sudah banyak dikuasai masyarakat, dan ditanami sawit.