RIAU24.COM - Kemenkes RI sudah membuat surat edaran untuk harga tertinggi biaya rapid test mandiri hanya sebesar Rp150 ribu dan berlaku selama 14 hari.
Edaran Kemenkes RI terkait biaya rapid test mandiri ini sudah disikapi pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dengan menurunkan biaya dari Rp350 ribu menjadi Rp150 ribu.
Baca Juga: IZI Riau Gelar Mini Konser dan Penggalangan Dana Palestina di SMK Farmasi Ikasari
Namun, untuk biaya swab mandiri di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru masih menggunakan tarif lama, yakni Rp1,7 juta untuk satu kali pemeriksaan.
"Swab masih Rp1,7 juta, masa berlaku 14 hari. Dan hasil swab baru diterima 3 hari," kata Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dr Nuzelly Husnedi kepada Riau24. com, Kamis 9 Juli 2020.
Seperti yang diketahui, untuk biaya rapid test antibodi mandiri di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru hanya Rp150 ribu, sesua edaran Kemenkes RI.
Baca Juga: IZI Perwakilan Riau Gelar Penggalangan Dana Peduli Sukabumi di SMPN 4 Tambang Kampar
Untuk prosesnya, masyarakat cukup datang ke Poli Klinik Pinere di ruang IGD RSUD Arfin Achmad Pekanbaru. Sebelum di-rapid test, masyarakat harus mengisi formulir.
Sedangkan hasil rapid test akan keluar setelah 1 jam, dan surat keterangan hasil rapid test ini berlaku selama 14 hari kedepan.