RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Tin Zuraida yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman dengan pegawai MA Kardi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik menggali pertemuan Tin dengan Kardi yang terjadi beberapa kali dari saksi bernama Sudirmanto yang merupakan karyawan swasta.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Sudirmanto sendiri diperiksa KPK pada Selasa (23/6/2020), ia dimintai keterangan untuk pemberkasan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016, Nurhadi.
Pada Rabu (10/6/2020) lalu, KPK memeriksa Kardi dengan kasus dan tersangka yang sama. Menurut Ali, penyidik mengkonfirmasi atas aset milik Tin Zuraida yang berada di tangan Kardi.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, adanya informasi bahwa Tin Zuraida dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.
KPK sendiri pada Senin (15/6/2020), telah memeriksa wiraswasta Sofyan Rosada yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini. Ponpes tersebut diduga tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.
Saat itu, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi.