RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Hal itu untuk menjawab tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut Nurhadi diperiksa di luar Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Senin (7/6/2020) malam.
Ia pun menegaskan, Nurhadi sampai saat ini berada di rumah tahanan KPK dan tidak pernah dibawa penyidik untuk diperiksa di luar Gedung Merah Putih KPK.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali menegaskan.
Baca Juga: Kembali Terjadi, 3 Orang Sekeluarga Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya, Neta menyebutkan, agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan cs dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.
Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurhadi 'disandera' dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," katanya.