Terungkap, Nurhadi Ternyata Sempat Melawan Saat akan Diamankan KPK

R24/wan
Nurhadi yang diamankan penyidik KPK. Foto: int
Nurhadi yang diamankan penyidik KPK. Foto: int

RIAU24.COM -  Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, memang sudah ditangkap penyidik KPK pada Senin malam kemarin. 

Belakangan terungkap, penangkapan terhadap pria yang sempat ditetapkan buron itu, ternyata tidak berlangsung mulus. Pasalnya, saat akan ditangkap, Nurhadi sempat melakukan perlawanan. 

Fakta itu tak dibantah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia membenarkan, saat dijemput petugas lembaga antirasuah itu, Nurhadi bersikap tidak kooperatif.  

Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ungkapnya kepada media, Selasa, 2 Juni 2020 dilansir viva. 

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin malam kemarin. Sebelumnya, keduanya sempat buron selama empat bulan. 

Belum diketahui apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," tambah  Ghufron.

Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ 

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan dan penangkapan, di rumah tersebut juga ada istrinya, Tin Zuraida dan anak-anaknya. 

Tin Zuraida juga turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak