Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Padahal Pernah Dibatalkan MA

R24/wan
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Dari informasi yang telah beredar, kenaikan tarif iuran itu berlaku untuk semua kelas yakni kelas III, II dan I. Namun ada perbedaannya, yakni iuran untuk kelas III baru akan naik mulai tahun 2021 mendatang.

Untuk tahun 2020 ini, Iuran Kelas III masih bertahan pada angka Rp25.500 per bulan. Sedangkan pada tahun 2021 mendatang dan berikutnya, tarifnya naik menjadi Rp35 ribu.

Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil

Yang akan langsung naik adalah iuran Kelas II yang menjadi sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Begitu pula untuk iuran Kelas I yaitu menjadi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tarif yang sudah mengalami kenaikan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.


Turun Naik 
Dilansir detik, Rabu 13 Mei 2020, dengan lahirnya Perpres baru tersebut, berarti ada beberapa perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan hanya dalam waktu tiga tahun belakangan.

Untuk diketahui, pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketika itu ditentukan, besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Selanjutnya, pada tahun 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Buntut dari Perpres itu, besaran iuran langsung naik menjadi: 

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ 

Namun dalam perjalanan selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dalam keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2020. "Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat mengumumkan keputusan itu.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan pun kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Jokowi. (daftar tarif baca kembali ke atas, red). 

Menarik untuk dipantau, apakah kebijakan Jokowi ini bakal kembali berujung dengan adanya gugatan ke MA atau sebaliknya. ***
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak