RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah ada kepentingan tertentu dalam keputusan KPK menghentikan 36 perkara di tingkat penyidikan. Menurut Firli penghentian perkara bukan hal yang aneh dan memenuhi mekanisme yang sah.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
Firli bahkan menyebut tidak menutup memungkinkan kasus-kasus itu dibuka kembali di masa mendatang.
"Saya sudah sampaikan tadi, Anda pahami itu. Kalau ada bukti baru, bisa dong (kasus dibuka kembali)," ucapnya mengutip dari CNNIndonesia. Senin 24 Februari 2020
Firli menegaskan penghentian perkara yang dilakukannya sudah melewati mekanisme yang sah. Dia juga mengklaim keputusan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," kata dia.
Di awal masa kepemimpinannya, Firli mencatat ada ratusan kasus yang menumpuk. Dia menyebut ada 366 kasus di tahap penyelidikan dan 133 di tahap penyidikan.
KPK, kata dia, tak hanya menutup kasus-kasus lama, namun juga telah membuka kasus-kasus baru. Dia merinci ada 51 penyelidikan baru, 26 tersangka baru, dan 18 orang tersangka yang telah ditahan.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
Firli Bahuri juga mengaku tak mau ambil pusing terkait survei Indo Barometer yang mencatat penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. KPK, tegas dia, hanya fokus menjalani tugas dan fungsinya.