PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat

R24/hari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS, yang diduga jaringan pengedar yang diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Mapolres Bengkalis. 

Baca Juga: Sambut Nataru, Lapas Bengkalis Razia Untuk Jaga Kondusivitas

Hakim menilai gugatan prapid yang diajukan tersangka ke pengadilan tidak terbukti dan kadaluarsa, bahwa untuk perkara pokok kasus itu atas nama tersangka AS telah disidangkan pada Kamis 14 November 2019 di PN Bengkalis.

Sidang agenda putusan hakim ini, dibacakan Hakim Tunggal, Annisa Sitawati, S.H, di PN Bengkalis, Jalan Karimun.

Baca Juga: Demi Meningkatkan IKM, Pemkab Bengkalis Berikan Bantuan Berupa Peralatan

"Bahwa perkara praperadilan Polsek Rupat dinyatakan gugur oleh hakim tunggal tadi siang," kata Kasat Serse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal kepada sejlah wartawan, Kamis petang.

Hadir dalam sidang pembacaan putusan hakim, Tim Advokasi Polres Bengkalis, Iptu Aprinaldi, S.H, M.H, Ipda Hasan Basri, S.H, dan Brigadir Efendi Ali, S.H, serta kuasa hukum pemohon, Sabarudin, S.H.

Sebelumnya dari pemberitaan sebelumnya, warga Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat berinisial AS (29) yang ditangkap petugas Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu mengajukan praperadilan soal prosedur penangkapan yang diyakini tidak sesuai dengan SOP kepolisian ke PN Bengkalis.

Permohonan praperadilan tersangka AS dibacakan kuasa hukumnya, Sabarudin, S.H bersama tim di hadapan hakim tunggal Annisa Sitawati, S.H di ruang sidang Kartika PN Bengkalis dan kuasa termohon.

Kata Sabarudin, dalam permohonannya berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan  pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah di mata hukum. Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami tidak persoalkan masalah penegakan hukum, hanya prosesnya yang kami minta harus mengedepankan hak asasi manusia," ujar Sabarudin saat itu.

Sabarudin juga menyebutkan, dilihat dari proses penangkapan aparat Polsek Rupat tersebut, mengambarkan upaya penangkapan dilakukan seperti kejar-kejaran dengan tersangka layaknya sebuah adegan film aksi. Padahal pada kenyataannya tidak seperti yang mereka gambarkan.

Bahkan dalam penangkapan dilakukan ada delapan kali tembakan terhadap kendaraan kliennya. Padahal dalam melakukan tembakan, personel Polri diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Setelah kami lihat sampai delapan kali tembakan ini, tidak sesuai dengan SOP yang ada. Apalagi keterangan klien kami dalam kendaraannya saat penangkapan ada anak kecil yang merupakan anak tersangka," katanya.

Selain itu Sabarudin mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba. Namun, kenyataannya dari kliennya mengatakan barang bukti yang ditemukan "tempelan".

Setelah pembacaan permohonan ini, hakim yang memimpin sidang melakukan penundaan sidang selanjutnya, mendengar jawaban dari termohon yakni  Polsek Rupat.(R24/Hari)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak