RIAU24.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menanggapi soal usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Samad mengatakan jika KPK sedang diambang kematian.
”KPK diambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri,” ujar Samad dilansir dari Jawapos.com, Jumat, 6 September 2019.
Dia menilai, ada empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat KPK menjadi mati suri. Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
“Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan,” jelas Samad.
Kedua, kata dia lagi, masalah penyadapan. Samad mengatakan jika revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.
“Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas,” tuturnya.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ
Terakhir, dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
“KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri,” demikian, Samad.