Wapres Jusuf Kalla Ternyata Pernah Dipecat Presiden Gus Dur

R24/riki
Muhammad Jusuf Kalla pernah dipecat oleh Presiden Gus Dur saat menjabat sebagai menteri (foto/int)
Muhammad Jusuf Kalla pernah dipecat oleh Presiden Gus Dur saat menjabat sebagai menteri (foto/int)

RIAU24.COM - Kamis 13 Juni 2019, Jusuf Kalla merupakan tokoh penting di Indonesia. Jusuf Kalla sendiri sudah dua kali menjadi Wakil Presiden (Wapres), yaitu di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Tahukan Anda, Letusan Super Gunung Toba Pemicu Migrasi Manusia Keluar Afrika 

Seperti dilansir dari berbagai sumber, sebenarnya sebelum jadi Wapres, Jusuf Kalla sudah pernah menjadi menteri di era presiden RI ke 4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dan jadi Menteri di era Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri.

Namun siapa sangka, Jusuf Kalla pernah dipecat sebagai menteri di kabinet Gus Dur. Bahkan Jusuf Kalla menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan juga Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) hanya selama enam bulan saja. JK menjabat menteri 26 Oktober 1999 sampai 24 Agustus 2000.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Luar Negeri? Ini 4 Jenis Visa yang Perlu Diketahui

Jusuf Kalla waktu itu diisukan diberhentikan karena kasus KKN. Namun kemudian hal tuduhan itu dibantah. Jusuf Kalla sendiri mengaku pemecatan dirinya sebagai menteri, lebih karena Gus Dur 'menganggap' dirinya tidak bisa diajak bekerjasama.

Tidak hanya JK, sejumlah menteri juga banyak di pecat Gus Dur. Termasuk SBY sewaktu masih jadi Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan juga diminta Gus Dur untuk mundur.

Namun kemudian sewaktu Gus Dur digantikan Megawati sebagai Presiden RI ke 5, Jusuf Kalla kembali diangkat menjadi menteri. Di era Presiden Megawati, Jusuf Kalla ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). 

Jusuf Kalla menjabat Menkokesra era Presiden Megawati sejak 9 Agustus 2001 sampai 22 April 2004. (Berbagai Sumber)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak