RIAU24.COM - BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali meringkus satu tersangka atas dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Simpang Dinamit Km 33 desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, kabupaten Bengkalis, Jumat 5 April 2019 kemarin.
Adapun lokasi kebakaran lahan dan hutan tersebut dengan Titik Koordinat 1°13'46.0" N, 101°30'30.0" E di areal Konsesi PT. ARARA ABADI Koordinat 1°13'46.0" N, 101°30'30.0" E dengan Status Hutan Produksi Tetap seluas lebih kurang 25 hektare dengan tersangka SS (47) warga Sungai Geronggang desa Tasik Serai
Baca Juga: Sambut Nataru, Lapas Bengkalis Razia Untuk Jaga Kondusivitas
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terkait lebaran lahan dan hutan tersangka SS tersebut Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Berawal SS ditangkap, ketika itu, ada dua orang saksi sedang melaksanakan patroli ke Simpang Dinamit. Kemudian menemukan ada areal lahan yang termasuk dalam konsesi PT. Arara Abadi sudah dalam keadaan terbakar dan masih menimbulkan kepulan asap,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Kusnandar Subekti, Selasa 9 April 2019.
Melihat kondisi sudah terbakar, selanjutnya dilakukan tindakkan pemadaman terhadap lahan yang terbakar seluas lebih kurang 25 hektar yang lokasinya secara terpisah-pisah. Dan pada saat dilakukan pemadaman, lanjut Subekti, ditemukan 2 orang masyarakat yaitu Rewin Simbolon dan Beni Pakpahan sedang berada dipondok yang berdekatan dengan lahan yang terbakar.
"Kedua orang ini sedang beristirahat kemudian dimintai keterangan sehubungan dengan terbakarnya lahan tersebut. Menurut keterangan kedua orang tersebut yang mengerjakan lahan itu adalah SS (47) yang pada saat itu tidak berada di lokasi lahan terbakar,"ungkapnya.
Baca Juga: Demi Meningkatkan IKM, Pemkab Bengkalis Berikan Bantuan Berupa Peralatan
"Kemudian terlapor dipanggil untuk datang ke lokasi lahan yang terbakar dan setelah di interogasi terlapor mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pukul 19.30 Wib. Pelaku menyampaikan bahwa setelah di bakar, selanjutnya dipadamkan dengan menggunakan air, kemudian ditinggalkan oleh pelaku, namun ternyata terhadap lahan tersebut belum padam dan lahan masih terbakar,"imbuhnya.(***)
R24/phi/hari