Ganti Nama, Radio LPPL Kuansing FM Akan Segera Mengudara

R24/zar
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. H. Syamsir Alam,MM. /zar
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. H. Syamsir Alam,MM. /zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Setelah sempat vakum setahun lebih, Radio Pemda Kuansing (RPD) kini berganti nama menjadi Radio LPPL Kuansing FM, yang akan kembali mengudara.

Namun menjelang akan mengudara,diperkirakan bulan April 2019 mendatang, sejumlah pegawai Kominfo Gotong Royong bersama, Kamis (28/3) kemarin.

Gotong Royong bersama pegawai Kominfo dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. H. Syamsir Alam,MM.

Baca Juga: Pilkada Kuansing 2024 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Paslon 01 Dituding Lakukan TSM

“Kita sambut wacana mengudaranya Radio LPPL Kuansing FM, karena Radio LPPL Kuansing FM ini merupakan siaran radio yang ditunggu tunggu masyarakat Kuansing,” ungkap Kadis Kominfo Kuansing, Syamsir Alam, melalui Kabid Komunikasi Mulyadi Harun kepada wartawan.

Menurut Mulyadi, saat ini Radio LPPL Kuansing FM tinggal mengudara lagi, karena regulasi yang menjadi landasan operasionalnya sudah disahkan DPRD Kuansing dan termasuk berbagai regulasi lainnya juga sudah rampung, sebagai kelengkjapan untuk melakukan siaran menyapa masyarakat Kuansing.

“Kita terus berupaya untuk menggesa, agar Radio LPPL Kuansing FM dapat mengudara kembali, menyapa masyarakat dalam waktu dekat ini, dan kita hanya tinggal menunggu hasil urung rembuk bersama KPID Provinsi Riau ke KPI RI dan Kominfo RI,” paparnya.

Bila hal ini terealisasi, katanya, maka Radio LPPL Kuansing FM siap kembali hadir dan menyapa masyarakat Kuansing. Karena saat ini sudah mengantongi Izin Prinsip Penyiaran (IPP), yang akan melahirkan Izin Siar Radio Sementara (ISRS) dengan masa tenggang enam bulan, dan akan mendapatkan izin tetap.

Untuk itu, Dirinya mengajak masyarakat Kuansing, karena upaya yang dilakukan Pemkab Kuansing bersama DPRD, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda sebagai regulasi dan landasan hukum Radio LPPL Kuansing FM, kembali hadir ditengah tengah masyarakat yang selama ini apsten.

Baca Juga: Suhardiman: SK Pergantian Ketua DPRD Kuansing Bertentangan dengan PP 12

“Kita patut mensyukuri, upaya yang telah dilakukan bersama antara Pemkab Kuansing, DPRD, KPID Riau dan Balai Monitoring Pekanbaru. Semoga dengan mengudaranya kembali Radio LPPL Kuansing FM, tentu masyarakat Kuansing kembali dapat dapat mendengarkan berbagai informasi, seputar Pembangunan di Negeri Pacu Jalur ini,” imbuhnya.(***)


R24/phi/zar

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak