RIAU24.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar ditambah denda Rp700 juta.
Uang tersebut dirampas dari terpidana korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang dulunya bernama PT Duta Graha Indah (DGI). Perampasan tersebut dilakukan setelah keluarnya keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Diterangkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 14 Februari 2019, uang yang dirampas dari PT NKE tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang ini menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," terangnya, dilansir viva.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737.
Perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. Tak hanya itu, PT NKE juga dihukum dicabut haknya mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. ***