Aniaya Pacar Sendiri, Oknum Polisi Divonis 14 Bulan Penjara

TIM BERKAS 36
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Seorang oknum polisi bernama Adityama yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang vonis Kamis (14/2/2019), Hakim Ketua Martin Ginting SH  menjatuhi hukuman penjara selama 14 bulan kepada Adityama, karena telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.

Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Hukuman yang diterima oknum yang bertugas di Polda Riau ini, terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Aditya dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.

Akibat tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan memar-memar pada bagian tubuhnya.

Baca Juga: Kembali Terjadi, 3 Orang Sekeluarga Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa

Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak