RIAU24.COM - BENGKALIS - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membatalkan pidana mati terdakwa bandar narkoba 40 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi terhadap Eri Khusnadi (32) dengan hukuman seumur hidup.
Kini pria yang lebih dikenal Eri Jack tersebut, kembali akan menjalani sidang, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan barang bukti berupa 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar 1 Miliar lebih.
Kajari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Kejati Riau, hasil dari limpahan pihak Polda Riau yang menangani perkara kasus tersebut.
“Minggu depan rencana kita sidangkan perkara TTPU dengan tersangka Eri Jack ini," kata Iwan Roy ketika dihubungi seraya mengaku sedang berada di Kejari Riau, Rabu 13 Februari 2019 petang kemarin.
Dia melanjutkan, bahwa adanya kabar, Eri Jack mempunyai 1 unit kapal pesiar, yang diduga juga masuk dalam TTPU yang disita Polda Riau, lanjut Iwan Roy bahwa kapal pesiar itu tidak ada.
“Ah, tidak ada itu (artinya BB yang disita Polda Riau terkait TPPU Polda Riau hanya 1 unit Mobil, 2 unit Jet Sky dan 1 unit kapal kayu),"ujarnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris, SH ketika dihubungi mengatakan yang akan pemimpin sidang perkara TPPU Eri Jack tersebut yakni Wakil Ketua PN Bengkalis Dame P. Pandiangan, SH dengan dua anggota Annisa Sitawati, SH dan Mohd. Rizky Musmar, SH.
“Rencananya Minggu depan sidang TPPU dengan tersangka Eri Jack akan digelar,"ujarnya singkat, Kamis 14 Februari 2019.
Sebelumnya, Eri Jack ini ditangkap Polda Riau, setelah melakukan pengembangan pasca menangkap dua orang kurir atau tukang ‘gendong’ di wilayah hukum Siak, yang keduanya divonis hukuman mati sampai tingkat MA.
Dalam penangkapan Eri Jack ini, Polda Riau juga melakukan penyitaan sejumlah harta milik yang bersangkutan. Dan harta tersebut diduga hasil dari penjualan narkoba jenis sabu, sehingga Eri Jack dijerat hukuman mati dan TPPU.(***)
R24/phi